Jumat, 25 Desember 2015

Bolehkah mandi sambil telanjang

Kisah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mandi bersama Aisyah radhiallahu ‘anha.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah mandi bersama istri beliau Aisyah di dalam satu ruangan pada waktu yang sama. Aisyah berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

“Saya pernah mandi (janabah) bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dari satu bejana dan tangan kami saling bergantian (mengambil air) di dalamnya.” [HR Al Bukhari (261) dan Muslim (321)]

Kisah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mandi bersama Maimunah radhiallahu ‘anha.

Dari Abdullah ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أخبرتني ميمونة أنها كانت تغتسل هي والنبي صلى الله عليه وسلم في إناء واحد

“Maimunah telah mengabarkan kepada saya bahwa dia pernah mandi bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dari satu bejana.”[HR Muslim (322)]

Walaupun kedua hadits di atas tidak secara jelas menyatakan bahwa Nabiصلى الله عليه وسلم mandi telanjang, akan tetapi para ulama berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya ataupun sebaliknya. Silakan melihat kalam Ibnu Hajar di Fathul Bari (1/364).

Adapun hadits-hadits yang melarang seseorang untuk melihat aurat istrinya, maka seluruhnya adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammmad Nashiruddin Al Albani di dalam kitabnya Aadabuz Zifaf (h. 109).

Lantas bagaimana dengan hadits Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu di atas yang menerangkan bahwa kita harus malu kepada Allah ta'ala jika mandi dalam keadaan telanjang?

Jawabannya adalah hadits Muawiyah bin Haidah menunjukkan bahwa mandi dalam keadaan menutup aurat adalahlebih utama dan lebih sempurna, bukan wajib. Al Munawi berkata: “Asy Syafi’iyyah membawa hadits ini kepada hukum an nadb (lebih utama). Di antara yang mendukung pendapat mereka adalah Ibnu Jarir. Dia menafsirkan hadits ini di kitab Tahdzibul  Aatsar kepada hukum nadb. Dia berkata: “Karena Allah ta’ala tidak tersembunyi darinya segala sesuatu dari makhluk-Nya, baik telanjang ataupun tidak telanjang.”

Pendapat ini juga didukung Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam kitab Fathul Bari (1/386) . Demikian ringkasan yang kami ambil dari penjelasan Syaikh Al Albani rahimahullah di dalam kitab Aadabuz Zifaf (h. 112-113)

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mandi dalam keadaan telanjang hukumnya adalahdiperbolehkan dengan syarat auratnya tidak terlihat oleh orang lain selain istri atau budak wanita. Akan tetapi, yang lebih utama dalam hal ini adalah mandi dengan menutup auratnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar