Dalam Islam
tidak ada susunan cara kegerejaan. Tidak ada Paus, lalu Kardinal, dan Uskup.
Setiap Masjid berdiri sendiri dengan pengurusnya sendiri. Di negeri-negeri
Islam yang telah mempunyai susunan pemerintahan modern saja diadakan
Kementerian Agama atau Kementerian Wakaf, yang mengadakan tilikan dan
pemiliharaan Masjid-masjid.
Menteri
Agama atau Menteri Wakaf itu bisa saja exit (keluar) dari jabatan Menterinya
kalau terjadi krisis Kabinet atau Presiden (kepala negara) mengadakan reshufle.
Demikian juga petugas dalam masjid itu. Sejak dari Imam dan Khatibnya, tidaklah
mereka itu "Penguasa Rohaniyah" tempat jama'ah mengakui dosa lalu
memberi ampunan dengna perantara mereka, lalu mereka berhak memberi ampun. Bahkan
setiap orang Islam, dibuka oleh Allah pintu but berhubungan langsung dengan
Allah, memohon ampun meminta taubat.
Imam-iman
dalam Masjid pun, siapa saja berhak menjadi imam asal lidahnya lebih fasih dan
dia disegani. Imam Rawatib di tiap masjid, bukanlah kepala agama, melainkan
orang-orang yang ditugaskan oleh jama'ahnya atau oleh penguasa setempat
mendirikan jama'ah lima waktu, supaya jangan sampai kosong.
Seorang
Ulama dalam Islam bukanlah sebagai seorang Pendeta dalam Gereja Katholik atau
lainnya. Ulama Islam adalah orang biasa yang mempunyai "profesi"
sendiri. Dia adalah seorang dari antara orang banyak bukan orang istimewa.
Keseganan orang kepada mereka, hanyalah kalau Ulama itu memimpin dan membimbing
mereka secara kerohanian. Dan tumbuhnya Ulama itu bukanlah karena diangkat atau
diakui oleh suatu badan rohaniah atau satu masjid.
Setelah
membandingkan diantara "Kekuasaan Rohaniyah" Pendeta-pendeta dan
Hierarchie kepercayaan itu dengan keadaan masjid dalam Islam, teranglah
bahwasanya "Pemisahan Negara Dengan Gereja" di Barat tidak dapat
disandingkan untuk "Memisahkan Negara dari Masjid" atau yang selalu
disebut-sebut di negeri kita ini sekarang, ialah "Memisahkan Negara dengan
Agama". Menyamakan dua hal yang berbeda, adalah kena oleh pepatah :
"Asing biduk, kalang di letak".
Dalam Qur'an
tegas diwajibkan agar setiap urusan dijalankan menurut Syari'at. Termasuk
politik, ekonomi, dan sosial. Kalau al-Qur'an menerangkan secara umum,
As-Sunnah memberikan arti cara pelaksanaannya. Mana yang belum tegas menjelaskan
:
"Dan
tidaklah Kami mengutus seorang Rasul pun, melainkan supaya dita'ati dengan izin
Allah". (QS : An-Nisaa' : 64)
Dalam
keteladanan Rasul Shallahu alaihi was sallam, Allah berfirman :
"Apa
yang dibawa oleh Rasul, hendaklah kamu ambil. Dan apa yang dia kamu
daripadanya, hendaklah hentikan". (QS : al-Hasyr : 7)
Di ayat
lainnya, Allah Ta'ala berfirman :
"Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan
janganlah kamu batalkan amalan kamu". (QS : Muhammad : 33)
Kemudian
Allah Ta'ala menambahkannya :
"Apakah
tidak engkau lihat orang-orang yang mengaku (dengan mulut) bahwa mereka percaya
kepada apa yang diturunkan kepada engkau dan apa yang diturunkan dari yang
sebelum engkau. Mereka ingin meminta hukum kepad taghut, padahal mereka
diperintah supaya tidak mempercayainya.DAn setan ingin sekali menyesatkan
mereka. Sampai sesesat-sesatnya". (QS : An-Nisaa' : 60)
Mereka
mengakui percaya hanya dengan mulut, dalam bahasa disebut : "Yaz'amuna!
Mengaku dengan mulut percaya kepadaapa yang diturunkan kepada Nabi dan kepada
yang diturunkan kepada Nabi-nabi yang terdahulu. Tetapi, ketika hendak meminta
keputusan hukum, bukanlah mereka meminta kepada Allah, melainkan kepada taghut.
Yaitu penguasa yang berlaku dan bertindak sewenang-wenang, sekehendak hati,
hukum rimba. Padahal, seorang yang beriman wajib menentang segala macam
pertaghutan di dunia ini. Dan bila sekali merek atelah mengikut taghut dan
meninggalkan hukum Tuhank mereka aka sesat selama-lamanya.
Orang yang
beriman sejati kepada Muhammad Shallahu alaihi was sallam tidaklah mungkin
meninggalkan hukum yang diajarkan Muhamma, lalu menukarnya dengan yang lain.
Tidaklah pantas mereka meminta hukum kepada taghut.
Kadang-kadang
manusia telah menjual keyakinan dan agamanya kepada intrik-intrik dan ambisi
penguasa, ambisi partai, sehingga hilang hakekat kebenaran. kadang-kadang
dijalankan suatu peraturan yang terang melanggar ketentuan agama, tetapi
terpaksa diterima juga, karena telah terlalu banyak berhutang budi kepad kaum
Kapitalis.
Orang yang
beriman di dorong oleh kekuatan imannya tidaklah akan ragu-ragu menolak
peraturan dan hukum taghut itu. Tuhan telah memerintahkan kepada Mu'min supaya
menolak dan menentang taghut! Bagaimana Mukmin akan tunduk kepada hukumnya?
Kalau mereka tunduk kepada taghut, maka ayat ini telah menjelaskan bahwa imanya
hanya dibibir saja. Demikian juga orang yang menerima hukum-hukum buatan
manusia yang terang bertentangan dengan hukum Allah. Kalau mereka turuti
peranturan demikian, mereka telah disesatkanoelh setan.
Iman
tidaklah sempurna sebelum si Mu'min tunduh patuh dan ridha menerima hukum
Allah.
"Maka
tidaklah, demi Tuhan engkau - tidaklah mereka beriman, sebelum mereka
mentahkimkan engkau pada perkara-perkara yang mereka perselisihkan diantara
mereka, kemudian tidak mereka dapati dalam diri mereka sendiri keberatan
menerima keputusan engkau, dan mereka menyerah, sebenar menyerah". (QS :
An-Nisaa' : 65)
Tidak ada
jalan lain bagi seorang Mu'min, melainkan hanya tunduk dan patuh setelah jatuh
hukum dari al-Qur'an atau Sunnah. Karena imannya itulah yang mendorongnya
mengatur langkah menurut tuntutan syara'.
"Hai
orang-orang yang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada
Rasul dan kepada pemegang kuasa diantara kamu. Maka jika berselisih kamu di
dalam suatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan kepada Rasul, jika benar
kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat".
Dalam ayat ini diberikanlah tuntutan tegas kepada
seorang Mu'min. Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul diperintahkan jelas.
Tetapi, kepada Ulil Amri atau pemegang kekuasaan (penguasa) diantara kamu, tidak
disebutkan mesti taat, sebab dengan kekuasaannya itu dengan sendirinya ketaatan
telah timbul.
Itulah asas
yang paling pokok di dalam Islam, yang sangat berbeda dengan ajaran Gereja yang
memberikan kewenangan dan ketaatan kepada Paus, Kardinal, dan Uskup.
Wallahu'alam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar